3 HAL YANG MENJADIKAN IJAB QABUL TIDAK SAH


Diantara Ijab Qobul yang membuat aqad nikah menjadi tidak sah adalah;
1.   Ijab Qabul diembel-embeli dengan suatu syarat
Yaitu bahwa pernikahannya dihubung-hubungkan dengan sesuatu syarat lain, umpamanya peminang mengatakan:"Kalau saya sudah dapat pekerjaan, puteri bapak saya kawin." Lalu ayahnya menjawab:"Saya terima." Jenis aqad nikah seperti ini tidak sah, sebab pernikahannya dihubungkan dengan sesuatu yang akan terjadi yang boleh jadi tidak terwujud, Tetapi jika aqad nikahnya dikaitkan dengan sesuatu yang dapat terwujud seketika itu juga, maka aqad nikahnya sah; umpamanya peminang mengatakan:" Jika puteri bapak umurnya sudah 20 tahun, saya kawini dia." Lalu bapaknya menjawab;"Saya terima," Dan ketika itu anaknya memang benar-benar sudah berumur 20 tahun. Begitu juga misalnya puterinya mengatakan:"Kalau ayah setuju, saya mau kawin dengan kamu." Lalu laki-lakinya menjawab:" Saya terima." dan ayahnya yang ada di majlisnya mengatakan :"Saya terima."
2.    Ijab Kabul yang dikaitkan dengan waktu akan datang
Contohnya: peminang berkata: "Saya kawini puteri bapak besok atau bulan depan." Lalu ayahnya menjawab:"Saya terima." Ijab qabul dengan ucapan seperti ini tidak sah, baik ketika itu maupun kelak setelah tibanya waktu yang ditentukan itu. Sebab mengaitkan dengan waktu akan datang berarti meniadakan ijab qabul yang memberikan hak (kekuasaan) menikmati seketika itu dari pasangan yang mengadakan aqad nikah.
 3.    Ijab Qobul Aqad Nikah sementara waktu
Jika aqad nikah dinyatakan untuk sebulan atau lebih atau kurang, maka pernikahannya tidak sah, sebab kawin itu dimaksudkan untuk hidup bergaul secara langgeng guna mendapatkan anak,  memelihara keturunan dan mendidik mereka. Karena itu para ahli fikih menyatakan bahwa kawin mut'ah(sementara) dan kawin cina buta (tahlil) tidak sah. Karena yang pertama bermaksud untuk bersenang-senang semata, sedang yang kedua bermaksud untuk menghalalkan bekas suami perempuan tadi  dapat kembali kawin dengannya.

1 comments:

Tanya penghulu' gini pak kalo setelah mendaftar di k.u.a apakah calon pengantin mendapat surat/buku panduan nikah

APA PERTANYAAN MU ??

note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"