Wanita-wanita yang Dikawinkan oleh Wali hakim
Seperti diketahui sebelumnya bahwa wali nikah ada dua yaitu wali khas (dari kerabat) dan wali 'am atau yang disebut dengan wali hakim atau petugas KUA. Penting diketahui kiranya wanita siapa saja yang berhak dinikahkan oleh wali hakim yang mung- kin jika selain mereka yang mengawinkan maka tidak sah pernikahannya. Adapun wanita tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wanita yang tidak diketahui atau tidak ada walinya.
Wanita yang tidak diketahui siapa wali nikahnya, misalnya anak zina, anak jalanan, anak pungut dan lain-lain, jika dia ingin kawin maka yang mengawinkan adalah wali hakim, dan tidak sah jika orang lain yang menikahkan walaupun ayah angkatnya, dan tidak berpindah kepada wali ab'ad.
2. Wanita yang hilang walinya.
Jika ada seorang wanita yang wali nikahnya hilang, tidak ketahuan keberadaannya apakah dia masih hidup atau sudah meninggal, dimana dia berada tidak diketahui karena dia merantau misalnya, atau kapal yang ditumpanginya tenggelam dan lain-lain maka jika dia ingin menikah maka yang menikahkan adalah wali hakim, kecuali jika si hakim menghukumi wali nikahnya sudah meninggal dengan melihat kepada yang sebaya dengannya sudah meninggal, maka berpindah hak nikahnya kepada wali ab'ad.
3. Wanita yang walinya sedang melakukan ibadah haji atau umrah.
Jika seorang wanita yang wali nikahnya sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah ingin kawin, maka yang menikahkan adalah wali hakim, walau- pun si wali sebelum berangkat haji atau umroh mewakilkan kepada seseorang, tidak sah pernikahannya jika ketika dilangsungkan pernikahan si wali sedang ihram baik haji maupun umroh, akan tetapi jika sudah selesai haji atau umrahnya cuma dia masih di Makkah lalu mewakilkan kepada seseorang maka sah pernikahannya. Yang penting waktu di langsungkan aqad nikah si wali tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
4. Wanita yang walinya menolak menikahkannya(Melakukan Adlol)
Jika seorang wanita mendapatkan pria idamannya yang sederajat dengannya dan dia sudah mencapai batas baligh dan si gadis tersebut meminta kepada walinya untuk menikahkannya dengan laki-laki itu maka haram atas walinya untuk tidak menikahkannya. Dan jika masih berlanjut si wali tidak mau menikahkannya, dan dia sampaikan kepada wali hakim dengan bukti dua orang saksi atau dia si hakim tahu sendiri, maka boleh si wali hakim menikahkannya dan sah pernikahannya, walaupun tanpa restu dari wali nikah tersebut, asalkan sudah diperintahkan sebelumnya beberapa kali agar si wali menikahkannya tetapi dia tetap dengan pendiriannya, dan hal ini yang dinamakan dalam ilmu fiqih Adlun dan hukumnya haram jika dilakukan oleh seorang wali nikah karena dikhawatirkan akan terjebak dalam perzinaan. Dan tidak dihukumi seorang wali itu melakukan Adlun kecuali jika calon suami sederajat dengan calon istri, dan calon istri sudah mencapai batas baligh. Adapun jika calon suami tidak sederajat dengan calon istri atau si calon istri belum baligh, maka walinya tersebut berhak mencegah dan tidak merestuinya dan tidak dikatakan adlun.
5. Wanita yang walinya berada atau bepergian ke jarak qasr
.Maksudnya jika wali seorang wanita berada atau bepergian ke jarak seseorang diperbolehkan mengkosor sholat, yaitu 84 km kira-kira atau lebih maka jika dia ingin kawin maka ada dua cara, yang pertama si wali mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan baik lewat telepon, surat atau pesan dan wakil itu yang mengawinkannya. Yang kedua jika dia tidak bisa dihubungi atau ada ken- dala lain maka yang boleh mengawinkannya hanya wali hakim atau KUA, dan tidak berpindah ke wali ab'ad. Lain halnya jika si wali berada di bawah jarak tersebut maka tidak ada yang boleh mengawinkannya kecuali dengan seizininya.
6. Wanita yang walinya berada di penjara.
Jika wali seorang wanita berada di dalam penjara jika bisa dijenguk maka dia yang mengawinkannya sendiri di penjara dengan mendatangkan calon suami atau mewakilkan kepada seseorang, dan jika tidak bisa dijenguk atau tidak diketahui di penjara mana dia berada maka yang mengawinkannya adalah wali hakim.
7. Wanita yang walinya bersembunyı pada hari H- nya atau berjanji tapi tidak ditepati.
Maksudnya jika wali seorang wanita menyanggupi untuk menikahkannya atau berjanji untuk itu, tetapi tatkala hari H-nya tiba dia selalu berkelit dan bersembunyi dan tidak hadir tapi dia tidak terus terang menolak menikahkannya maka jika terbukti kepada hakim hal tersebut maka yang mengawinkannya adalah wali hakim karena itu sama saja dengan adlun tetapi tidak terus terang.
8. Wanita yang gila sedangkan ayah dan kakeknya sudah meninggal. Seorang wanita yang gila boleh dikawinkan akan tetapi yang boleh mengawinkannya hanya ayahdan kakeknya dengan syarat ada kemaslahatan dan kebaikan dalam menikahkannya atau wali hakim dengan syarat wanita gila itu memang membutuh kan nikah, dan diketahui hal tersebut dengan misalnya dia selalu menguntit laki-laki atau dokter mengatakan bahwa kesembuhannya tergantung kepada pernikahannya. Selain mereka bertiga tidak ada yang boleh mengawinkannya.
9. Wanita yang walinya sendiri yang akan menjadi calon suaminya.
Jika seseorang ingin kawin dan wali terdekatnya adalah misanannya, tidak ada yang lebih dekat darinya sedangkan dia sendiri yang akan menjadi calon suaminya dan tidak ada misanannya yang lain selain dia, maka yang mengawinkannya adalah wali hakim dan tidak berpindah kepada wali ab'ad dalam hal ini adalah paman ayah.
10. Wanita yang walinya ingin menjadikannya sebagai istri dari anaknya yang masih kecil.
Jika ada seorang wanita yang wali nikahnya misalnya pamannya tidak ada yang lebih dekat darinya dan dia satu-satunya paman yang ada padahal si paman tersebut ingin menikahkannya dengan putranya yang masih kecil, maka jika terjadi demikian, maka yang mengawinkan wanita itu adalah wali hakim, sedangkan pamannya menerima aqad kabul anaknya yang masih kecil.
11. Wanita yang walinya adalah kakeknya sendiri dan dia ingin mengawinkannya dengan cucunya yang masih kecil.
dia bukan wali mujbir terhadapnya karena perempuan itu bukan perawan, maka yang mengawinkannya adalah wali hakim dan si kakek menerima ijab kabul cucunya. Adapun jika si wanita yang juga cucunya masih perawan, maka dia yang mengawinkan dan dia juga yang mene- rima ijab qabul cucunya yang masih kecil. Dalam hal ini dia melaksanakan aqad ijab dan aqad kabulnya sendiri dan tidak digambarkan dalam Islam suatu aqad ijab dan kabulnya oleh seseorang kecuali masalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"