Ada dua macam redaksi kalimat ijab wali nikah yang biasa digunaan oleh para Penghulu atau Ulama:
PERTAMA:
Lafadz Ijab Wali ini biasanya lebih dibenarkan oleh para habaib dan ulama gaya pesantren. Alasan mereka adalah:
- Lafadz Ijab ini menggunaan redaksi "Saya nikahkan dan saya kawinkan ENGKAU (CPP) kepada anak kandung saya (CPW), Lafadz Ijab ini lebih dibenarkan oleh para ulama asbab kalimat redaksi ijab ini sebagai jawaban pernyataan khitbah yang sebelumnya telah disampaikan oleh Calon Pengantin Pria. Sehingga saat itu kedudukan Calon Pengantin Putri telah menjadi Mahtubataka (pinanganmu)
- Lafadz ini lebih sesuai dengan lafadz bahasa arabnya yang berbunyi ; "ANKAHTU KA WAZAWWAJTU KA" Dimana terjemahannya adalah "Saya Nikahkan Engkau dan Saya kawinkan Engkau"
- Lafadz redaksi ini digunakan sebab obyek yang disebutkan adalah orang yang lebih dekat posisinya dengan walinya (dalam hal ini karena posisi Calon Pengantin Pria berada di depannya sedangkan terkadang posisi calon pengantin wanita berada di kamar atau dipisah.
KEDUA:
Lafadz Ijab Wali ini biasanya lebih dibenarkan oleh aturan Juknis Penghulu dan masyaraat umum. Alasannya adalah:
- Redaksi bahasanya lebih pas menurut ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Rasa bahasanya juga lebih sesuai dengan telinga masyarakat Indonesia.
- Alasan redasi ijab ini yang sering dikemukakan dalam perspektif fiqh, yang dimaksud wali nikah itu adalah wali untuk catin perempuan BUKAN catin pria. Sehingga redaksi terjemah ijab yang benar adalah redaksi yang berisi ungkapan wali nikah untuk menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya (catin perempuan) kepada catin pria (“… saya nikahkan dan saya kawinkan FULANAH, puteri saya kepada engkau …”), BUKAN sebaliknya (“… saya nikahkan dan kawinkan ENGKAU kepada Fulanah, puteri saya …”). Alasan lainnya, ijab itu ungkapan menyerahkan, adapun qabul adalah ungkapan menerima yang diserahkan. Apabila menggunakan redaksi ijab-qabul model yang pertama, maka pemahamannya menjadi rancu. Karena berdasarkan redaksi tersebut, yang DISERAHKAN oleh wali untuk dinikahi adalah catin pria, dan yang MENERIMA si catin pria itu juga ! Padahal, bukan demikian maksudnya.
Jika kita telaah lebih dalam rujukan dari kedua model redaksi
ijab-qabul nikah di atas adalah SAMA, yakni alimat ijab bahasa Arab (“Ya Fulan, ankahtuka wa zawwajtuka Fulanah bintii Fulan bi mahri .......... haalan/naqdan”). dengan Qobul; (“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bi mahril
madzkuri haalan/naqdan.”).Dengan demikian, yang membuat beda adalah proses
penerjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
Syeikh Manna’ al-Qotthon (tt:306-308), membagi
pengertian terjemah ke dalam dua bagian, yakni terjemah harfiyyah dan terjemah tafsiriyah/ma’nawiyah.
Terjemah harfiyyah adalah memindahkan
kata-kata dari suatu bahasa kepada kata-kata yang sepadan dari bahasa lain,
dimana susunan dan urutannya itu sama dengan susunan dan urutan (bahasa yang
diterjemahkan). Berdasarkan pengertian tersebut, ijab-qabul model pertama
adalah contoh konkret terjemah harfiyyah. Sedangkan terjemah tafsiriyah/ma’nawiyah adalah menjelaskan
pokok pikiran dalam bahasa asal dengan menggunakan bahasa yang lain, dan tidak
terikat dengan susunan kata-kata asal. Ijab-qabul model kedua adalah contoh
hasil terjemah
Sedangan edaksi kalimat QOBUL Calon Mempelai Pria yang biasa digunakan juga ada beberapa macam:
PERTAMA:
Di redaksi Lafadz Qobul ini, CPP tidak perlu menyebutkan jumlah besaran mas kawin, karena jumlah besaran Maskawinnya telah disebutkan oleh dalam lafzad Ijab wali nikah. Sehingga Calon Pengantin Pria cukup merujukkan saja dengan kalimat "Dengan Maskawin Yang Tersebut Tunai!"
***
Sisi terpenting dari ijab-qabul adalah adanya
kesepahaman antara orang yang melakukan ijab dan qabul. Berbagai pendapat ulama akan redaksi bahasa
yang digunakan dan bagaimanapun cara menyampaikannya, asal kedua pihak tersebut
mengerti, maka ijab-qabulnya dinilai sah. Hal tersebut berdasarkan kaidah
(lihat Muhlish Usman, 1997:113), al-‘ibrotu
fil ‘uquudi lil maqoshidi wal ma’ani laa lil alfadzi wal mabani (yang
dimaksud dalam akad-akad adalah maksud
atau makna BUKAN lafal atau bentuk perkataan). Sekalipun demikian, penting juga mengkaji
keakuratan redaksi ijab-qabul yang biasa digunakan masyarakat agar sesuai
dengan posisi sebenarnya. Sehingga penggunaan redaksi ijab-qabul dalam nikah
oleh para pihak memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara syariat
dan ilmiah.
Wallahu a’lam bis showab.
Demikian, jika belum jelas silahkan bertanya ke TANYA PENGHULU
Artikel Terkait;
Ijab Qobul
Lafadz Ijab Qobul
Ijab Kabul Akad Nikah
Teks Ijab Kabul Pernikahan
Kalimat Ijab dan Qobul
Lafadz Ijab Qobul Bahasa Indonesia
4 comments
Numpang tanya kalu ayahnya wafat,di harus kan pakek kata bin atau binti.dan mohon penjelasan nya antara bin dan binti.terimakasih
Tanya Penghulu...apa bisa dianngap sah dlm pengucapan qabul jika tidsk menyebutkan kata KAWINNYA??
CONTOH.SY TERIMA NIKAHNYA ....BINTI ....DGN MAS KAWIN... TUNAI KRN ALLH
Tanya Penghulu
Assalamualaikum,
Mohon pencerahannya, tolong dong di sharing lapaz ijab nikah bahasa arab dari kakak kandung untuk menikahkan adik perempuannya.
terima kasih sebelumnya
wassalamualaikum
Muhtar
Tanya penghulu
Assalamualaikum
Maap saya mau bertanya? Saya kan mau menikah
Si perempuan wali nikah nya adik laki2 bagaimana lafad untuk membalas ijab kabul nya
Mohon pencerahan nya
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"