Imam al-Bukhari
meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Abu Salamah, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
menuturkan kepada mereka bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janda tidak boleh
dinikahkan sehingga dia diminta perintah-nya, dan gadis tidak dinikahkan
sehingga diminta izinnya.”
Mereka bertanya, “Wahai
Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab:
“Bila ia diam.”[ Lisaanul
‘Arab, Ibnu Manzhur (V/3892), Darul Ma’arif.)
Berdasar rujukan hadits ini, prosesi isti'dzan sering diadakan sebelum prosesi akad nikah. Namun karena dirasa kurang etis jika dalam sebuah prosesi ayah yang meminta izin, maka redaksi kalimat izin ini dibalik, dimana secara redaksi bahasa, maka putrinya atau calon mempelai wanita yang memberikan izinnya.
Dan
berikut beberapa redaksi kalimat izin calon mempelai wanita;
Lafadz jawaban Wali Nikah atau Ayahnya:
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"