8 SIFAT YANG MENCEGAH HAK NIKAH SEORANG WALI


 Delapan Sifat yang Mencegah Hak Nikah Seorang Wali

 Jika salah satu dari 8 sifat ini ada pada seorang wali maka akan mencegah hak nikahnya sebagai wali yang terdekat (disebut Aqrob) dan berpindah kepada wali yang setelahnya dalam tertib para wali (disebut wali Ab'ad). Misalnya pada diri seorang ayah ada salah satu dari sifat yang delapan itu, maka berpindah kepada kakek.

Adapun sifat-sifat tersebut adalah:

1. Jika wali yang paling dekat adalah seorang yang kafir, maka berpindah kepada ab'ad yang muslim. Misalnya ayahnya adalah seorang yang kafir maka yang mengawinkan putrinya adalah kakeknya yang muslim, dan begitu seterusnya.

2. Jika wali yang paling dekat masih kecil belum mencapai batas baligh, maka berpindah kepada ab'ad. Misalnya seorang wanita ingin menikah, ayah dan kakeknya telah meninggal, maka yang berhak menikahkan adalah saudaranya, namun jika saudara laki-lakinya masih kecil maka berpin- dah kepada keponakannya (anak laki dari saudara laki-lakinya) dan jika tidak mempunyai anak saudara yang sudah besar (keponakan), maka berpindah kepada paman.

3. Jika wali tersebut adalah seorang yang fasik maka berpindah kepada ab'ad, berdasarkan hadits yang diriyawatkan oleh Ibn Abbas RA,


لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيُّ مُرْشِدٍ وَشَاهِدَي عَدْلٍ (رواه ابنحيال)

"Tidak ada perkawinan kecuali dengan seorang wali, pembimbing dan dua orang saksi keadilan (HR. Ibnu)

Akan tetapi banyak ulama yang mengatakan bahwa wali yang fasik masih berhak untuk mengawinkan karena kefasikan pada zarjan sekarang sudah merata. Di antara ulama yang berfatwa dengan fatwa tersebut adalah Imam Izzuddin dan para ulama mutaakhkhir. Yang dimaksud dengan fasik adalah seseorang yang berbuat dosa besar seperti berzina, minum khomer, meninggalkan sholat 5 waktu dan lain-lain.

4. Jika wali terdekat mengidap penyakit kegilaan, maka hukumnya dapat diperinci sebagai berikut, jika gilanya sepanjang tahun tidak tahu kapan sembuhnya maka berpindah kepada wali ab'ad, dan jika kadang gila kadang sembuh, misalnya seminggu gila seminggu waras, maka pada saat dia waras dia yang menikahkan dan pada saat dia gila maka wali hakim atau KUA yang menikahkan. Dan jika dia gila dalam setahun cuma sehari, maka ditunggu sampai dia waras dan jika lebih dari itu, Maka pada saat dia waras dia yang mengawinkan dan pada waktu dia gila maka wali hakim yang mengawinkan.

5. Jika wali terdekat adalah seorang yang rusak akalnya karena pikun atau penyakit stroke yang parah sehingga tidak bisa mengenal orang lagi ma- ka berpindah kepada wali ab'ad.

6. Jika wali yang terdekat adalah seorang yang bisu maka hukumnya dapat diperinci sebagai berikut, jika dia tidak mempunyai isyarat yang dapat dipa- hami setiap orang maka berpindah kepada ab'ad. Dan jika dia mempunyai isyarat yang dapat dipaha- mi setiap orang maka dia sendiri yang mengawin- kan, dan jika dia mempunyai isyarat yang tidak dipahami setiap orang akan tetapi hanya dipahami oleh orang tertentu misalnya kerabat dekatnya atau dapat menulis maka dia mewakilkan kepada seseo- rang untuk menikahkan.

7. Jika wali terdekat itu adalah seorang yang idiot maka berpindah hak nikahnya kepada wali ab'ad.

8. Jika si wali adalah seorang budak maka berpindah hak nikahnya kepada wali ab'ad yang merdeka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APA PERTANYAAN MU ??

note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"