Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah
Bukan semua kerabat seorang wanita berhak menjadi wali nikah, akan tetapi yang memenuhi syarat berikut:
1. Wali nikah itu harus mencapai batas baligh, maka berpindah kepada yang setelahnya dalam tertib wali jika dia masih kecil walaupun sudah mumay- yiz. Misalnya wali nikahnya adalah saudaranya tapi dia masih kecil, maka berpindah hak wali nikahnya kepada ponakannya (anak laki-laki dari saudara laki-lakinya, dan jika masih kecil juga maka berpindah kepada pamannya dan begitu seterusnya.
2. Wali nikah tersebut berakal sehat. Jika dia gila, berpindah kepada yang setelahnya dalam tertib wali nikah.
3. Wali nikah itu bukan seorang yang fasik, yaitu orang yang pernah berbuat dosa besar. Jika dia itu adalah seorang yang fasik maka berpindah kepada ab'ad (yang setelahnya dalam tertib wali nikah)
4. Wali nikah itu tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh. Dan jika sedang berihram baik haji maupun umroh maka tidak sah pernikahan- nya. Dan jika terpaksa harus dilangsungkan pernikahan tersebut maka yang mengawinkan adalah wali hakim (petugas KUA).
5. Dia mengawinkan dengan kemauannya, bukan terpaksa. Maka jika ada wali nikah yang menikah- kan calon istri karena dipaksa seseorang maka hukum nikahnya tidak syah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"