ORANG ORANG YANG BERHAK MENJADI WALI NIKAH
Mereka mereka yang berhak menjadi Wali Nikah dari seorang wanita adalah orang orang berikut di bawah ini dengan tertil, maksudnya selama ada orang yang pertama tidak boleh dan tidak sah jika yang mengawinkan adalah orang kedua, dan jika orang pertama tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka yang berhak adalah orang kedua, dan selama orang kedua masih ada tidak boleh orang ketiga yang mengawinkan, dan begitu seterusnya. Adapun personilnya adalah sebagai berikut:
1.Ayah Kandung
2.Kakek, bapaknya ayah atau bapaknya kakek dan seterusnya.
3. Saudara laki-laki kandung
4. Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak.
5. Anak saudara laki-laki kandung (keponakan)
6. Anak saudara laki-laki seayah dan seterusnya, adapun anak saudara laki-laki seibu tidak berhak.
7.Paman atau saudara laki-laki ayah kandung.
8. Paman atau saudara laki-laki ayah seayah, adapun paman saudara laki-laki seibu tidak berhak.
9.Anak paman saudara laki-laki ayah kandung (UEUESI),
10.Anak paman saudara laki-laki ayah seayah dan seterusnya
11.Paman ayah.
12. Anak paman ayah (misanan ayah).
13.Paman kakek, kemudian anaknya.
14.Paman ayah kakek, kemudian anaknya dan begitu seterusnya, dengan catatan yang kandung lebih didahulukan dari yang seayah, baik saudara atau paman dan lain lain
Paman ayah kakek, kemudian anaknya dan begitu seterusnya, dengan catatan yang kandung lebih didahulukan dari yang seayah, baik saudara atau paman dan lain lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"