Diantara Ijab Qobul yang membuat aqad nikah menjadi tidak sah adalah;
1. Ijab Qabul diembel-embeli dengan suatu syarat
Yaitu bahwa pernikahannya
dihubung-hubungkan dengan sesuatu syarat lain, umpamanya peminang
mengatakan:"Kalau saya sudah dapat pekerjaan, puteri bapak saya
kawin." Lalu ayahnya
menjawab:"Saya terima." Jenis aqad nikah seperti ini tidak sah, sebab
pernikahannya dihubungkan dengan sesuatu yang akan terjadi yang boleh jadi tidak
terwujud, Tetapi jika aqad nikahnya dikaitkan dengan sesuatu yang dapat
terwujud seketika itu juga, maka aqad nikahnya sah; umpamanya peminang
mengatakan:" Jika puteri
bapak umurnya sudah 20 tahun, saya kawini dia." Lalu bapaknya menjawab;"Saya
terima," Dan ketika itu
anaknya memang benar-benar sudah berumur 20 tahun. Begitu juga misalnya
puterinya mengatakan:"Kalau ayah setuju, saya mau kawin dengan kamu."
Lalu laki-lakinya menjawab:" Saya
terima." dan ayahnya yang
ada di majlisnya mengatakan :"Saya
terima."
2.
Ijab Kabul yang
dikaitkan dengan waktu akan datang
Contohnya: peminang berkata: "Saya kawini puteri bapak besok
atau bulan depan." Lalu ayahnya menjawab:"Saya terima." Ijab qabul dengan ucapan seperti ini
tidak sah, baik ketika itu maupun kelak setelah tibanya waktu yang ditentukan
itu. Sebab mengaitkan dengan waktu akan datang berarti meniadakan ijab qabul
yang memberikan hak (kekuasaan) menikmati seketika itu dari pasangan yang
mengadakan aqad nikah.
3.
Ijab Qobul Aqad Nikah
sementara waktu
Jika aqad nikah
dinyatakan untuk sebulan atau lebih atau kurang, maka pernikahannya tidak sah,
sebab kawin itu dimaksudkan untuk hidup bergaul secara langgeng guna
mendapatkan anak, memelihara keturunan dan mendidik
mereka. Karena itu para ahli fikih menyatakan bahwa kawin mut'ah(sementara) dan kawin cina buta (tahlil) tidak sah. Karena yang
pertama bermaksud untuk bersenang-senang semata, sedang yang kedua bermaksud
untuk menghalalkan bekas suami perempuan tadi dapat kembali kawin
dengannya.
1 comments:
Tanya penghulu' gini pak kalo setelah mendaftar di k.u.a apakah calon pengantin mendapat surat/buku panduan nikah
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"