Jika Anda ingin rujuk di KUA maka
prosesnya sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang
bersama mantan istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal
istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (Blanko model R1 bisa di download disini).
- Akta Cerai Asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
a. Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
·
Suami
bisa merujuk asalkan permohonan perceraian dilakuakan suami (Cerai Talak)
-
b. Apakah rujuk yang akan dilakukan itu
masih dalam masa iddah talak raj’i.
·
(Rujuk setelah talak satu dan dua
saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim. Apabila telah
lewat masa ‘iddah -menurut kesepakatan ulama fikih- tidak ada rujuk. Masa
iddah adalah tiga kali suci sejak ikrar talak)
- c. Apakah perempuan yang akan dirujuk itu
bekas istrinya.
·
Rujuk
dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang
ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk.
Demikian menurut kesepakatan ulama.
- d. Apakah ada persetujuan bekas istri.
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"