Sensasi Mahar Uang Kuno, Bolehkah?


Banyak calon pengantin yang ingin menikah, akan tetapi tidak mengetahui apa sih sebenarnya tujuan disyariatkannya mahar dalam pernikahan. Hal ini terkadang menjadikan mereka hanya asal “suka-suka” dalam penentuan maharnya. Hal ini terlihat dari adanya trend mahar atau maskawin tidak lagi mengarah kepada esensi material, tetapi lebih cenderung menjadi simbol-simbol pernikahan. Ketika mahar atau maskawin diperlakukan sebagai simbol, persoalan yang mengemuka bukan lagi berkahnya sebuah mahar, atau juga ukuran besar kecilnya nilai maskawin, tetapi menjadi sarat dengan nilai-nilai sensasi dan historis, misalnya saja tanggal kelahiran kedua calon atau tanggal untuk pertama kali keduanya bertemu atau angka tertentu yang menunjukkan saat yang bersejarah bagi keduanya. Sekilas bagi calon pengantin pemberian mahar dengan sejumlah uang disesuaikan tanggal dan tahun pernikahan atau karena disesuaikan dengan hitungan-hitungan tertentu mungkin sangat istimewa, contohnya saja mahar pernikahan pasangan pengantin yang berupa uang sebesar Rp. 203.015, konon mahar itu sebagai simbol tanggal pernikahan mereka karena mereka menikah ditanggal 2 Maret 2015. Atau misalnya kecenderungan banyaknya pengantin yang menggunakan mahar berupa uang sejumlah bilangan tanggal jadian mereka. Uang itu sengaja dibingkai seperti lukisan dan banyak yang digunakan sebagi hiasan dinding. Uang 203.000 rupiah mungkin saat itu masih mempunyai nilai dan berlaku, akan tetapi jika itu dibingkai selama 10 tahun saja, maka nilainya akan terkikis zaman dan kadaluarsa alias tidak diberlakukan lagi sebagai alat transaksi oleh Bank Indonesia. Sehingga hal ini masuk perbuatan mubadzir (perbuatan syetan) seandainya saja setelah pernikahan uang sejumlah itu diberikan anak yatim, maka akan banyak manfaatnya, akan tetapi sang pemilik mahar menyia-nyiakannya hingga harta tersebut tidak memanfaati dirinya, baik untuk manfaat dunia dan akhiratnya.
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Q.S. Al-Israa’ : 26-27)”
Belum lagi persoalan yang hukum kadar sebuah mahar menjadi sebuah “kebohongan” karena hakikanya uang 15 perak yang disebutkan pada saat ijab qobul sudah merupakan kertas atau besi logam biasa. Uang logam 15 perak hanya memiliki angka nominal akan tetapi sudah tidak bernilai sebagai transaksi atau tidak berlaku sebagai alat pembayaran. Lantas bagaimana mungkin uang itu digunakan untuk membayar mahar? Sudah begitu dikatakan “tunai” saat ijab qobul, sungguh hal ini menjadikan merusak akad mahar yang disebutkan dalam akad.
Fenomena ini mengemuka dan menjadi trend, terbukti tercatat di bulan Januari 2013, dari 139 pasang pengantin yang menikah di KUA Makasar Jakarta timur, 28 pasang pengantin menggunakan uang yang telah dibentuk menjadi hiasan mahar pernikahan mereka. Trend hiasan uang sebagai mahar ini cenderung terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Padahal kedudukan mahar dalam pernikahan itu, bukan saja untuk sekedar terpenuhinya syarat sahnya pernikahan, akan tetapi lebih dari hal itu, adalah pada pemaknaan tujuan disyari’atkannya mahar. Apakah mungkin Allah mensyari’atkan mahar hanya sebagai pengingat moment kejadian pernikahan ataupun agar menjadi sensasi belaka? Mari kita kaji dan fahami secara arif.
Dasar Hukum Mahar;

وَآَتُوْا النِّسَاءَ صَدَقَاتُهُنَّ نِحْلَةً, فَإِنَّ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَّرِيْئًا 
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S. An-Nisaa: 4)

Tafsir Ibnu Katsir. Q.S. An-Nisa ayat : 4  ini sebagai berikut; “Jangan kau nikahi dia kecuali dengan sesuatu yang wajib baginya” Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati,  maka makanlah, (ambillah) pemberian wajib itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Ini artinya apabila si perempuan memberikan sebagian mahar yang sudah menjadi miliknya, tanpa paksaan, maka sang suami boleh menerimanya. Mahar wajib diterimakan kepada isterinya dan menjadi hak isteri, bukan untuk orang tua atau saudaranya.
Dalam Al-qur’an mas kawin juga disebut dengan istilah shadaq, nihlah, fariidhah dan ajr. Sedangkan didalam hadits mas kawin itu dinamakan; mahr, aliqah dan ‘uqar.
Kata saduqât pada ayat diatas adalah jama’ dari kata shidaq (shadaq), shuduqah, dan shaduqah yang berarti “mahar atau mas kawin”. Asal saduqoh; ( s-d-q) yang artinya “kekuatan pada sesuatu” Mas kawin dinamai sadaq karena hal tersebut mengisyaratkan  adanya keseriusan dan kebenaran keinginan dari seseorang yang meminang. Mahar adalah nama pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada isterinya jika akan melangsungkan pernikahan.
Kata nihlah dalam ayat diatas sama dengan kata nahl yang berarti lebah (madu). Nihlah disebut juga pemberian. Ini artinya mas kawin itu sebagai akad untuk mendapatkan ganti dan gantinya adalah manfaat kemaluan perempuan serta manfaat-manfaat lain dari diri perempuan.

Sedangkan kata mahar sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu al-Mahru yang bentuk jamaknya muhur atau muhurah, yaitu harta yang diberikan kepada perempuan baik langsung pada waktu itu maupun pada waktu yang lain, dan dapat dimanfaatkan menurut kriteria dan pandangan syara'. Dalam terminology fiqih, mahar didefinisikan sebagai kewajiban calon suami memberikan sesuatu kepada istrinya baik disebabkan perkawinan atau persetubuhan. Definisi ini umumnya digunakan oleh ulama al-Syafi'iyah.

Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami  bahwa mahar adalah suatu  kewajiban yang  dibebankan  kepada  pihak  calon  suami. Mahar merupakan jalan yang menjadikan isteri senang dan ridha menerima kekuasaan suaminya kepada dirinya. 
Mahar harus ditunaikan dengan rela dan ikhlas karena melaksanakan perintah Allah SWT. Mahar bukanlah simbol cinta seperti roti buaya, sehingga jika motif mahar hanya untuk sensasi maka hal tersebut akan menghilangkan keberkahannya. Maka saran saya, luruskan niat kamu dalam memberikan mahar atau mas kawin. Jangan ikut-ikutan trend yang cenderung sensasional. Itu saja!

Wallahua'lam bishowab.

Artikel Terkait;

APA PERTANYAAN MU ??

note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"