SYARAT MENJADI SEORANG SUAMI

Syarat-syarat Menjadi Seorang Suami


 Syarat-syarat Menjadi Seorang Suami

Jika tidak terpenuhi syarat-syarat di bawah ini maka tidak sah nikahnya, adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

1. Dia menikahi calon istrinya dengan sukarela bukan karena dipaksa, maka tidak sah pernikahan seorang pria yang menikahi calon istrinya karena dipaksa, kecuali karena paksaan agama. 

Yaitu dapat digambarkan dalam dua masalah: 

Yang pertama jika laki-laki tersebut tergolong orang yang tidak dapat menahan hawa nafsunya, dan jika dia tidak menikah ditakutkan akan berzina. Maka dalam hal ini boleh dipaksa untuk menikah dan sah nikahnya.

Yang kedua jika seorang suami yang mempunyai lebih dari satu istri maka wajib atasnya berbuat adil kepada istri-istrinya dalam menggilir, dan jika ada istri yang belum digilir lalu dia mentalaqnya berarti dia telah didhalimi oleh suaminya. Dan jika dia datang kepada hakim untuk menuntutnya dan diterima tuntutannya, maka hakim akan memaksanya untuk menikahinya kembali sekedar untuk melaksanakan kewajiban gilirnya dan setelah itu terserah dia akan mentalaqnya lagi atau tidak. Inilah gambaran sahnya nikah suami yang kawin dipaksa, selain masalah tersebut tidak sah nikahnya.

2. Calon suami tersebut adalah laki-laki yang tulen, bukan banci.
Seperti dijelaskan sebelumnya tidak sah nikahnya seorang banci sampai jelas identitasnya sebagai laki-laki atau perempuan.

3. Calon suami tersebut diketahui dengan jelas identtasnya oleh wali nikah calon istri dan kedua saksi.
maka tidak sah jika si wali mengatakan, "Aku me nikahkan salah satu dari kalian berdua dengan putriku", karena tidak jelas yang mana calon suami, maka harus jelas identitasnya walaupun dengan cara ditunjuk sehingga semuanya tahu yang mana calon suaminya.

4. Calon suami harus mengetahui calon istrinya baik dengan mengetahui namanya atau melihatnya atau dengan cara ditunjuk.
Maka tidak sah jika si wali mengatakan, "Aku nikahkan kamu dengan salah satu dari dua putriku", karena calon suami tidak mengetahui calon istrinya yang mana.

5. Calon suami tidak sedang ihram baik dengan haji atau umrah.
maka tidak sah nikahnya seorang suami yang sedang ihram, sebagaimna sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

لا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ (رواه مسلم)

Seorang yang sedang menjalankan ihram tidak boleh dikawinkan atau mengawinkan.

6. Calon istri bukan mahram atas suami, baik mahram karena nasab atau rodlo' (sesusuan) sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala:


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِوَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَوْ ضَعْنَكُم وَأَخَوَاتُكُم مِنَ الرَّضَاعَة (النساء الآية (٢٣)

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak- anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak- anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki- laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan.

Atau karena musaharah (periparan), sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ الَّاتِي فِي حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ الَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (النساء الآية (٢٣)

"ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan kamu sudah ceraikan) maka tidak berdosa kamu menga- wininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali jika telah terjadi di masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"

7. Calon suami harus mengetahui bahwa calon istrinya adalah halal baginya. 
Maka tidak sah nikahnya jika dia tidak mengetahui sebelumnya apakah dia sedang manjalankan iddah atau tidak, dia mahram nya atau bukan. Jadi calon suami harus mengetahui keadaan sesungguhnya sebelum menikahinya.

8. Calon suami adalah seorang muslim, jika calon istri adalah seorang muslimah, karena tidak sah nikahnya seorang muslimah dengan non muslim.
sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala :

لا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا نوا البقرة الآية

(۲۲۱)

"Jangan kamu nikahkan orang musyrik sampai mereka beriman"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APA PERTANYAAN MU ??

note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"