
Syarat-Syarat Menjadi Saksi Aqad Nikah
Bukan semua orang bisa menjadi saksi akan tetapi mereka yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Keduanya harus sudah mencapai batas baligh (genap 15 tahun, bermimpi hingga mengeluarkan air sperma). Maka tidak sah suatu pernikahan dengan kesaksian seorang anak yang belum baligh.
2. Keduanya adalah orang yang berakal, maka tidak sah kesaksian seorang yang gila sampai dia waras.
3. Keduanya dari kaum pria, dan tidak sah kesaksian seorang wanita atau banci dalam pernikahan.
4. Keduanya beragama Islam, maka tidak sah kesaksian orang kafir.
5. Keduanya termasuk orang yang adil, tidak fasik, karena tidak sah kesaksian seorang yang fasik kecuali jika merata kefasikan di tempat itu, dan itupun karena darurat.
6. Keduanya bukan orang yang idiot, maka tidak sah kesaksian orang yang idiot karena dirinya mera- gukan.
7. Keduanya bukan orang yang tuli, maka tidak sah suatu pernikahan yang salah satu atau kedua saksinya tuli, kecuali jika tulinya ringan sekiranya jika dikeraskan suara di dekatnya akan didengarnya, maka sah aqad nikahnya dengan kesaksiannya.
8. Keduanya bukan orang yang buta, karena kesaksian di dalam perkataan bergantung kepada pendengaran dan penglihatan, tidak cukup dengan pendengaran saja, oleh karenanya tidak sah kesaksian dari orang buta, dan jika tidak buta tetapi melihat remang-remang yang sekiranya jika dia melihat dari dekat akan terlihat, maka sah dengan kesaksian orang itu.
9. Keduanya tidak bisu, maka tidak sah pernikahan dengan kesaksian orang yang bisu, walaupun dia punya isyarat yang bisa dimengerti setiap orang, sedangkan hikmah kenapa dia dihukumi sah dalam segi muamalah dengan isyaratnya yang jelas dan tidak sah di dalam hal ini, karena isyarat bukanlah sesuatu yang jelas dalam kesaksian dan juga masih banyak orang yang dapat menggantikannya. Oleh karena itu tidak sah dengan kesaksian orang yangbisu.
10. Keduanya harus memahami bahasa yang digunakan oleh wali dan suami maka tidak cukup hanya menghafal kalimat yang diucapkan si wali dan suami tanpa memahami artinya. Bahasa apapun yang digunakan dalam aqad tersebut harus dipahami oleh kedua saksi.
11.Keduanya tidak memiliki ingatan yang sangat lemah, sekiranya dia tidak dapat mengingat dan menghafalkan sesuatu.maka tidak sah kesaksian orang seperti itu, karena adanya saksi yang mempunyai sifat tersebut, misalnya orang yang sudah pikun seperti tidak adanya. Akan tetapi jika dia dapat mengingat sesuatu lalu melupakannya dengan cepat maka sah kesaksiannya, misalnya dia mengingat prosesi aqad nikah lalu setelah keluar dari aqad nikah tersebut dia melupakannya.
12.Salah satu dari dua saksi tersebut bukan wali satu- satunya dari calon istri, misalnya wali dari calon istri adalah ayahnya maka jika dia mewakilkan kepada orang lain aqad ijabnya maka dia tidak boleh menjadi salah satu dari dua saksı pernikahan itu karena dia adalah satu-satunya wali wanita itu. Lain halnya jika dia bukan wali nikah satu-satunya dari calon istri, misalnya hak walinya ada pada sau- daranya, sedangkan dia punya tiga saudara lalu si calon istri memberi izin kepada salah satunya maka yang lain boleh menjadi saksi karena mereka bukan satu-satunya wali nikah perempuan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"