Hukum Jika Ternyata Semua yang Menyaksikan Aqad Nikah Orang yang Fasik
Di zaman sekarang ini tidak mustahil suatu aqad nikah disaksikan oleh orang yang fasik saja, maka dalam hal ini ulama' Syafiiyah berbeda pendapat menjadi tiga pendapat,
Yang pertama: mengatakan bahwa pernikahan dengan kesaksian saksi yang fasik tidak sah dan ini yang mu'tamad (pendapat yang paling kuat).
Yang kedua: adalah pendapat Imam Ghozali yaitu jika menyeluruh kefasikan di tempat itu maka hukumnya sah dengan kesaksian orang-orang fasik, Cuma seorang hakim harus mengutamakan orang yang lebih sedikit kefasikannya dari yang lainnya. Dan pendapat inilah yang dapat kita taqlidkan kepada kebanyakan pernikahan di zaman ini karena pernikahan sesuatu yang harus dilaksanakan, jika tidak akan banyak terjadi perzinahan.
Yang ketiga: adalah pendapat yang paling lemah yaitu hukum sah secara mutlak aqad nikah dengan kesak- sian orang-orang yang fasik, baik kefasikan menyelu- ruh di tempat itu atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"