Bimbingan Perkawinan Digital


 Topik utama bimbingan ini terdiri dari 6 materi pokok, yaitu (1) merencanakan perkawinan menuju keluarga sakinah, (2) mengelola dinamika perkawinan dan keluarga, (3) memenuhi kebutuhan keluarga, (4) menjaga kesehatan reproduksi keluarga, (5) menyiapkan generasi yang berkualitas, dan (6) mengelola konflik dan membangun ketahanan keluarga. Enam materi pokok ini dilengkapi dengan dua materi penunjang yaitu perkenalan, harapan-kekhawatiran, kontrak belajar, di awal proses dan refleksi dan evaluasi di akhir proses.

HUKUM MENIKAHI ORANG YANG GILA


  Pernikahan merupakan ikatan sakral yang melibatkan dua individu dalam sebuah komitmen hidup bersama. Namun, bagaimana jika salah satu pihak yang ingin menikah memiliki kondisi kejiwaan yang tidak stabil atau dianggap gila? Pertanyaan ini memunculkan berbagai dilema moral, sosial, dan tentunya aspek hukum yang harus dipertimbangkan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam mengenai pandangan hukum terhadap pernikahan dengan seseorang yang mengalami gangguan jiwa, serta bagaimana implikasinya terhadap keabsahan pernikahan menurut hukum yang berlaku.

9 SYARAT IJAB QOBUL DINYATAKAN SAH

SYARAT SAH IJAB KABUL 

Aqad ijab qabul merupakan rukun yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal, dan tidak sah suatu pernikahan tanpa ijab qabul. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah, sedangakan aqad qabul diucapkan calon suami.

Sebagaiman rukun-rukun yang lain aqad ijab qabul mempunyai syarat-syarat tertentu di mana jika tidak terpenuhi syarat-syarat itu maka tidak sah aqad nikahnya. Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

HUKUM JIKA TERNYATA SEMUA YANG MEYAKSIKAN AQAD NIKAH ORANG FASIK

Hukum Jika Ternyata Semua yang Menyaksikan Aqad Nikah Orang yang Fasik


Di zaman sekarang ini tidak mustahil suatu aqad nikah disaksikan oleh orang yang fasik saja, maka dalam hal ini ulama' Syafiiyah berbeda pendapat menjadi tiga pendapat,