MAKNA AKAD DALAM PERNIKAHAN

PROSEDUR NIKAH DI KUA


Anda ingin mendaftar Pernikahan di KUA? Nggak usah bingung,  Tanya Penghulu akan menginformasikan sedetail-detailnya bagaimana prosedurnya serta dokumen apa saja yang mesti Anda siapkan:
  1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Calon Pengantin (Catin). Copy  rangkap 4 karena biasanya nanti Pengurus RT, RW, Kades/Lurah dan Penghulu akan meminta masing masing 1 rangkap. Pastikan penulisan nama di semua dokumen telah sesuai dengan penulisan di Akta Kelahiran.
  2. Buatlah Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Pernyataan Masih Gadis/Jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) yang nanti surat pernyataan tersebut akan diketahui RT, RW dan Kades / Lurah setempat. Nah sebaiknya buat saja 2 rangkap, karena surat pernyataan yang asli nanti akan diminta oleh pihak Kades/Lurah dan pihak Penghulu KUA. (Form Surat Pernyataannya bisa kamu download di sini)
  3. Selanjutnya datang ke Pengurus RT untuk meminta surat pengantar. Dan biasanya Pak RT akan meminta anda menunjukkan KTP dan KK. (Jika Duda/Janda menunjukan Akta Cerai atau Surat Kematian)
  4. Setelah mendapatkan pengantar dari RT maka selanjutnya surat pengantar RT tersebut dibawa ke Pengurus RW untuk dibuatkan pengantar RW.
  5. Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW, selanjutnya Anda datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk meminta Surat Keterangan  Nikah,  Surat Asal Usul, Surat Keterangan Orang Tua (Berupa Model N1, N2, N4) (Form Surat N1, N2 dan N4 bisa kamu download disini)
  6. Lampiran Pas photo masing-masing Calon Pengantin berukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, dan ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar. Bagi anggota TNI/POLRI wajib berpakaian dinas. ( Catatan; Untuk kwalitas foto harus yang standar ijazah dan berdasar Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/1142 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengisian Dan penulisan Blanko Nikah Bab II pasal 3 poin H latar belakang pas photo untuk calon suami dan Calon Istri harus berlatar belakang warna BIRU.
  7. Lampirkan Foto Copy KTP Wali Nikah, Bapak dan Ibu (Orang Tua) CPP dan CPW
  8. Lampirkan Foto Copy Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir CPP dan CPW
  9. Lampirkan Surat Persetujuan Mempelai (Surat Persetuan Mempelai/Model-N3 bisa didownload disini)
  10. Bagi catin yang akan menikah bukan di wilayahnya ( Menikah di kecamatan lain) harus terlebih dahulu meminta Surat Rekomendasi Nikah bagi CPW atau Surat Numpang Nikah bagi CPP dari KUA Kecamatan setempat sesuai domisili KTP.
  11. Informasikan besaran jumlah Mahar / Mas Kawin kepada Petugas Pencatat Nikah saat melakukan pendaftaran.
  12. Isi dengan benar sesuai dokumen penulisan di akta kelahiran atau ijazah blanko Validasi data calon pengantin dan wali (Form Validasi Data Catin bisa di download disini)
  13. Bagi yang berstatus Duda / Janda harus melampirkan Akta Cerai serta Salinan Keputusannya dari Pengadilan Agama. Sedangkan jika Duda / Janda disebabkan oleh kematian, maka harus melampirkan surat kematian dari dinas pemakaman dan surat Model N6 yang dikeluarkan oleh Kades / Lurah setempat. (Form Surat N6 bisa di download disini)
  14. Jika Calon Pengantin Laki-laki (CPP) masih berumur kurang dari 19 tahun, atau Calon Pengantin Perempuan (CPW) masih berumur kurang dari 16 tahun maka yang bersangkutan harus melampirkan Izin Dispensasi nikah dibawah umur  dari Pengadilan Agama Kabupaten / Kota setempat.
  15. Jika CPP atau CPW belum mencapai 21 tahun maka diperlukan surat Ijin Orang Tua (Model N5). (Form N5 Bisa di Download disini)
  16. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus melampirakan SIK (Surat Izin Kawin dari Komandan / Atasan.)
  17. Laki-laki yang hendak mendaftar nikah untuk berpoligami maka harus terlebih dahulu mengajukan surat izin Poligami yang diajukan ke Pengadilan Agama.
  18. Nah setelah semua dokumen tersebut lengkap maka Anda bisa mendaftarkan pernikahan ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah. Tapi ingat pendaftaran harus dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu dilangsungkan Akad Nikah. Dan apabila kamu mendaftarnya mendadak atau kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, maka kamu harus mengurus dan melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
  19. Jika kamu ingin menikah di Luar KUA atau diluar hari kerja maka Anda harus menyiapkan uang Setoran Pendaftaran Nikah ( PNBP NR) sebesar Rp. 600.000’- (enam ratus ribu rupiah) yang nanti setelah daftar  dan memperoleh Kode Billing harus disetor sendiri melalui Bank yang ditunjuk. Nah Asli dan Copy Slip Bank setoran PNBP NR untuk  pernikahan yang dilangsungkan di luar kantor dan luar hari kerja kamu laporkan kembali ke KUA. Namun jika rencana pernikahan Anda akan dilangsungkan di KUA dan di hari kerja, maka tidak akan dienakan biaya pencatatan nikah alias GRATIS atau NOL RUPIAH. 


Bagamaimana penjelasannya tentang Prosedur Nikah di KUA? Sudah cukup jelas bukan. Jika dirasa masih belum jelas, untuk lebih jelasnya lagi, silahkan bertanya di TANYA PENGHULU. 
Salam Sukses dan Berkah buat Anda.



PROSEDUR NIKAH


Artikel Terkair;
Syarat Nikah di KUA
Cara Mengurus Pernikahan di KUA
Cara Daftar Nikah di KUA